Sejarah pencetusan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia

Kode etik pecinta alam Indonesia ini dicetuskan pertama kali dalam sebuah kegiatan bernama Gladian Nasional Pecinta Alam IV. Ikrar akbar ini dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja pada bulan Januari tahun 1974.
Gladian ini diselenggarakan oleh Badan Kerja sama Club Antarmaja pencinta Alam se-Ujung Pandang dan diikuti oleh 44 perhimpunan pecinta alam se Indonesia.
Gladian Nasional merupakan Event pertemuan akbar pecinta alam se Indonesia. Gladian Nasional pada intinya adalah kegiatan “ajang latihan” bagi para pecinta alam guna meningkatkan pengetahuan, skill keterampilan dan kemampuan dalam bidang kepecintaalaman dan kegiatan alam bebas. Gladian Nasional juga berperan sebagai media silaturahim dan berbagi pengetahuan antar perkumpulan pecinta alam se Indonesia.
Kode etik pecinta alam Indonesia ini, sampai saat ini masih dipergunakan dan dipegang teguh oleh berbagai perkumpulan pecinta alam di seluruh Indonesia.

Etika Lingkungan Hidup Universal

Dalam kegiatan alam bebas kita juga mengenal adanya 3 Etika Lingkungan yang mungkin semua sudah seringkali mendengarnya, kode etik ini dinamakan Etika Lingkungan Hidup Universal, yang isinya sebagai berikut :
  1. Take nothing but picture, Dilarang mengambil apapun kecuali foto
  2. Leave nothing but footprint, Dilarang meninggalkan apapun kecuali jejak
  3. Kill noting but time, Dilarang membunuh apapun kecuali waktu

Komentar

Postingan populer dari blog ini